BREAKING NEWS

Excavator "Hilang" di Soppeng Akhirnya Terlacak, Indikasi Penyalahgunaan Aset Negara Menguat

 


TECHNO NEWS | SOPPENG – Misteri keberadaan alat pertanian modern (Alsintan) berupa excavator yang menjadi bagian dari program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, akhirnya terkuak. 

Setelah sebelumnya menjadi teka-teki, kini dipastikan bahwa sejumlah alat berat tersebut tidak hilang, melainkan berada di lokasi yang telah teridentifikasi, yaitu dua unit di Medde, Kecamatan Marioriawa, dan tiga unit di Malaka, Kecamatan Lalabata. Informasi ini berasal dari sumber di Dinas Pertanian Soppeng.

Terungkapnya lokasi ini memicu negosiasi alot mengenai pengembalian alat-alat tersebut, membuka babak baru dalam kasus yang sebelumnya simpang siur ini.

Informasi yang beredar di lapangan menunjukkan bahwa Dinas Pertanian Provinsi Sulawesi Selatan telah turun tangan langsung terkait isu "hilangnya" excavator ini.

Mereka bahkan telah melakukan pengecekan dan penyesuaian nomor rangka serta kondisi excavator di dua titik lokasi tersebut.

Namun, alih-alih menyelesaikan masalah, pengecekan ini justru memicu kekisruhan baru. Menurut sumber, hasil pengecekan ini menghasilkan kesepakatan yang mengejutkan!, excavator-excavator ini akan diserahkan langsung ke Dinas Pertanian Provinsi, bukan ke Dinas Pertanian Soppeng.

Pihak provinsi, dengan dalih bahwa excavator tersebut adalah milik provinsi, meminta agar alat-alat ini tetap diserahkan ke Dinas Pertanian Soppeng untuk pemakaian program pertanian.

"Kuat dugaan, pihak pertanian provinsi juga tidak ingin terlibat dalam rumitnya pertanggungjawaban atas penggunaan excavator milik negara tersebut".

"Fenomena terakhir excavator tersebut 'ogah' dikembalikan ke Dinas Pertanian Soppeng menjadi inti permasalahan yang semakin membelit," ungkap sumber. Ini memunculkan pertanyaan besar, ada apa jika alat-alat tersebut dikembalikan ke Dinas Pertanian Soppeng.

Penolakan pengembalian ke tingkat kabupaten ini menimbulkan kecurigaan serius mengenai alasan di baliknya. Mengapa ada keengganan untuk mengembalikan aset negara ini ke dinas yang seharusnya mengelolanya di tingkat kabupaten.

Situasi ini mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan pengecekan langsung terhadap alat-alat negara ini.

"Pemakaian barang milik negara untuk kepentingan pribadi atau penyalahgunaan wewenang terkait aset negara merupakan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)".

Lantas, siapa yang bertanggung jawab terkait pertanggungjawaban penggunaan excavator ini, dan setiap jengkal tanah yang telah digarap oleh alat-alat tersebut. Dugaan adanya pengelolaan aset negara untuk pemakaian pribadi harus diusut tuntas.

Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti kasus ini untuk memastikan kejelasan pertanggungjawaban dan mencegah praktik serupa di kemudian hari.

Tindakan tegas harus diambil sesuai UU Tipikor untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan aset negara. (Rd/T)