Kasus Gratifikasi MPR, KPK Sudah Kantongi Nama Tersangka
TECHNO NEWS|JAKARTA - Kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan di lingkungan MPR RI terus diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terkini, KPK telah menetapkan tersangka dalam perkara ini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Senin (23/25) membenarkan penetapan tersangka tersebut, meski belum merinci identitas pihak yang dimaksud.
Budi menekankan bahwa penyidik KPK masih terus mendalami kasus ini dengan memeriksa berbagai saksi.
"Dugaan penerimaan gratifikasi yang ada kaitannya dengan pengadaan barang dan jasa," jelas Budi mengenai substansi kasus.
Pada Jumat (20/6), KPK mulai memanggil saksi-saksi terkait dugaan gratifikasi pengadaan ini.
Dua saksi yang diperiksa adalah Cucu Riwayati, seorang Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Pengiriman dan Penggandaan di Setjen MPR RI tahun 2020-2021, serta Fahmi Idris, yang menjabat sebagai Kelompok Kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (Pokja-UKPBJ) di Sekretariat Jenderal MPR RI pada tahun 2020. (TB)