MUI Sebut Youtuber dan Selebgram Wajib Berzakat, Ini Ketentuannya

Iklan Semua Halaman

Header Menu

MUI Sebut Youtuber dan Selebgram Wajib Berzakat, Ini Ketentuannya

TechnoNews
03 Juni 2024

TECHNONEWS | JAKARTA — Para pegiat Youtube (Youtuber) dan pemengaruh internet atau yang biasa dikenal sebagai selebgram, hukumnya wajib untuk berzakat. 

Demikian ditetapkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII. 

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh dalam keterangannya menjelaskan Forum ijtima menetapkan Youtuber, selebgram dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya wajib mengeluarkan zakat. 

Forum Ijtima Ulama juga menilai teknologi digital mempunyai potensi untuk terus dikembangkan dalam memberi manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat.

Menurut Niam, keputusan tersebut merupakan respons para ulama dalam melihat perkembangan digital di tengah masyarakat, termasuk aktivitas digital yang dapat menghasilkan keuntungan.

Wajib zakat bagi Youtuber dan selebgram tersebut ditetapkan dalam berbagai ketentuan, di antaranya objek usaha atau jenis kontennya tidak bertentangan dengan ketentuan syariah. 

"Telah mencapai nisab, yaitu senilai 85 gram emas dan mencapai hawalan al haul (satu tahun) kepemilikan," katanya seperti dilansir Antaranews. 

Namun jika belum mencapai nisab, lanjut Niam, maka penghasilan dikumpulkan selama satu tahun, lalu dikeluarkan setelah penghasilannya sudah mencapai nishab dengan kadar zakat sebesar 2,5 persen jika menggunakan periode tahun kamariah atau hijriah.

Jika terdapat kesulitan dalam menggunakan tahun hijriah, seperti dalam hal pembukuan bisnis, sambungnya, maka menggunakan kadar zakat sebesar 2,57 persen. 

"Akan tetapi, kewajiban zakat tersebut khusus bagi aktivitas digital yang tidak bertentangan dengan syariat. Kalau kontennya berisi gibah, namimah (adu domba), pencabulan, perjudian, dan hal terlarang lainnya, maka itu diharamkan," kata Niam. 

Niam juga menegaskan bahwa penghasilan dari Youtuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya yang kontennya bertentangan dengan ketentuan syariat adalah haram.(Ant)