BREAKING NEWS

Dirut Allo Bank, Indra Utoyo, Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan EDC BRI



TECHNO NEWS | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk, Indra Utoyo, sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) untuk periode 2020 hingga 2024.

Indra Utoyo ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai Direktur Digital, Teknologi Informasi, dan Operasi BRI. Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan penetapan ini pada Rabu, 9 Juli 2025.

Selain Indra Utoyo (IU), KPK juga menetapkan empat tersangka lain dalam proyek senilai Rp2,1 triliun ini. Mereka adalah CBH sebagai Wakil Direktur Utama BRI, DS sebagai SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, serta EL dari PT PCS, dan RSK dari PT BIT. Kasus ini diperkirakan merugikan negara sebesar Rp744 miliar.

Profil dan Kekayaan Indra Utoyo
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses pada Kamis, 10 Juli 2025, Indra Utoyo tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp156.152.074.785 pada tahun 2021 saat menjabat di BRI.

Rincian kekayaannya meliputi:
Tanah dan Bangunan: Senilai Rp91.500.000.000, tersebar di berbagai lokasi seperti Bandung, Jakarta Selatan, Denpasar, dan Tangerang.

Alat Transportasi: Total Rp2.897.000.000, termasuk beberapa mobil seperti Toyota Fortuner Jeep (2016), Mini Cooper F55 (2017), Honda Freed GB3 (2012), Mercedes E399 (2017), Toyota Alphard (2019), serta sepeda motor PCX (2018), Yamaha Mio (2007 dan 2010), dan Yamaha Vega.

Surat Berharga: Senilai Rp55.010.100.100.
Kas dan Setara Kas: Sebesar Rp6.744.974.685.

Penetapan status tersangka ini mengejutkan mengingat Indra Utoyo sebelumnya dikenal sebagai sosok yang dinilai berhasil menjaga pertumbuhan bisnis Allo Bank. (Tc)